Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Buron Investasi Rp 2,7 T Akhirnya Pulang, OJK Apresiasi Polri

Buron Investasi Rp 2,7 T Akhirnya Pulang, OJK Apresiasi Polri

Tangerang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas keberhasilan memulangkan buronan kasus investasi ilegal, Adrian Asharyanto Gunadi (AAG), dari Qatar.


Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menyebut keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama erat lintas lembaga, mulai dari OJK, Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Ditjen Imigrasi, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).


“Kolaborasi ini membuktikan komitmen nyata negara dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Yuliana dalam konferensi pers di Gedung 600 Angkasa Pura, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (26/9).


Diketahui, AAG merupakan mantan Direktur PT Investri Radikajaya yang diduga menggelapkan dana masyarakat senilai Rp 2,7 triliun dengan modus investasi. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2024 dan sempat melarikan diri ke Doha, Qatar.
Melalui kerja sama Police to Police antara NCB Indonesia dan NCB Doha, tersangka akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Post a Comment for "Buron Investasi Rp 2,7 T Akhirnya Pulang, OJK Apresiasi Polri"