Divhubinter Polri Pulangkan Buronan Investasi Ilegal Adrian Asharyanto Gunadi
Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil memulangkan buronan kasus investasi ilegal, Adrian Asharyanto Gunadi (AAG), dari Qatar pada Jumat (26/9). Ia merupakan otak penipuan yang merugikan ratusan korban hingga Rp 2,7 triliun bersama rekannya, Alan Perdana Putra.
Alan lebih dulu dipulangkan pada Februari 2025, sementara proses Adrian sempat terkendala karena status Golden Visa di Qatar. Melalui diplomasi intensif, termasuk pertemuan bilateral di Interpol Asia Regional Conference, pihak Qatar akhirnya menyerahkan Adrian kepada Polri. Keduanya diduga menjalankan skema investasi bodong lewat perusahaan tidak berizin, lalu mengalihkan dana korban ke rekening pribadi dan perusahaan afiliasi.
Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polri menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Indonesia dalam memberantas kejahatan transnasional dan memastikan negeri ini tidak menjadi tempat aman bagi buronan internasional.
“Berkat kerja sama yang baik melalui Police-to-Police (P2P) NCB to NCB, akhirnya kita dapat memulangkan tersangka.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kerja sama internasional yang efektif dalam memerangi kejahatan transnasional,” ungkap Kadivhubinter Polri, Irjen Pol. Amur Chandra Juli Buana, S.H., M.H.
Post a Comment for "Divhubinter Polri Pulangkan Buronan Investasi Ilegal Adrian Asharyanto Gunadi "