Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

LAMPU STROBO BUKAN TUK KENDARAAN PRIBADI

DIrlantas Polda Sumbar Ingatkan Masyarakat, Lampu Strobo Bukan untuk Kendaraan Pribadi
Dirlantas Polda Sumatera Barat, AKBP M. Reza Chairul Akbar Sidiq

PADANG,  – Belakangan ini, fenomena penggunaan lampu strobo pada kendaraan pribadi semakin marak terlihat di jalan raya. Lampu yang seharusnya digunakan pada kendaraan darurat justru dipasang secara bebas, sehingga menimbulkan keresahan serta mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.


Menanggapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumatera Barat, AKBP M. Reza Chairul Akbar Sidiq, mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan memasang atau menggunakan lampu strobo pada kendaraan pribadi.


“Lampu strobo bukan untuk gaya-gayaan atau sekadar aksesori kendaraan. Penggunaan yang tidak sesuai aturan bisa membahayakan orang lain, karena mengganggu konsentrasi pengendara dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” tegas AKBP Reza saat dikonfirmasi wartawan  hari ini (19/9)


Ditegaskannya, aturan jelas dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan lampu isyarat dan sirene hanya diperuntukkan bagi:

Kendaraan pemadam kebakaran, Ambulans, Kendaraan bermotor untuk kepentingan penegakan hukum (kepolisian), dan Kendaraan kenegaraan tertentu dalam pengawalan resmi


Selain kategori tersebut, penggunaan lampu strobo pada kendaraan pribadi jelas dilarang. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maupun denda sesuai peraturan yang berlaku.


AKBP Reza menambahkan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas. Namun, jika masih ditemukan pelanggaran, kepolisian tidak segan-segan melakukan penindakan.


“Kami berharap masyarakat dapat lebih sadar. Lampu strobo bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengganggu keselamatan bersama. Mari kita ciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan menuju Indonesia Emas,” ujarnya. Nalkoto

Post a Comment for "LAMPU STROBO BUKAN TUK KENDARAAN PRIBADI"