Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Polri Gagalkan Imigran Ilegal di Tanjung Balai

Polri Gagalkan Imigran Ilegal di Tanjung Balai


Sumatera Utara - Tim Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan upaya penyelundupan 29 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara. 

Dalam operasi ini, petugas menemukan 19 WNI, 9 warga Bangladesh, dan 1 bayi yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia. Selain itu, polisi juga menangkap MFL (21), tekong kapal asal Teluk Nibung, serta mengamankan kapal motor tanpa nama dan sebuah ponsel merek Redmi sebagai barang bukti.

“Tersangka MFL dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 68 dan Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 120 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diubah dengan UU No. 63 Tahun 2024 jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP. 

Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar,” ujar Dirpolairud Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol. Idil Tabransyah, S.H., M.M., dilansir dari Mediahub Polri, Rabu (24/9).

Post a Comment for "Polri Gagalkan Imigran Ilegal di Tanjung Balai"