TANGERANG – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 84 bungkus vape narkoba yang berasal dari Malaysia. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang tersangka berinisial T (38) di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno–Hatta, Tangerang, pada Minggu (5/10/2025).
Barang bukti yang diamankan terdiri atas 68 bungkus bertulisan “SHIELD FROG” dan 13 bungkus “THE GODFATHER”, seluruhnya berisi cairan yang diduga mengandung zat etomidate, sejenis bahan psikotropika yang berbahaya bila disalahgunakan.
Dalam hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka T sebelumnya pernah membeli lima bungkus vape narkoba seharga Rp1,4 juta per bungkus dan menjualnya kembali dengan harga hingga Rp3,5 juta per bungkus. Karena tergiur keuntungan besar, pelaku kemudian memesan lagi 80 bungkus senilai Rp52 juta dari seorang pemasok bernama Yenny untuk dipasarkan di Indonesia.
“Saat tiba di Indonesia, koper milik tersangka terdeteksi oleh mesin X-ray mengandung narkoba. Pihak Bea dan Cukai kemudian berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan penindakan,” jelas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, S.I.K., dalam keterangannya, Senin (6/10/2025).
Kasus ini kini dalam proses pengembangan untuk menelusuri jaringan pengiriman dan distribusi vape narkoba lintas negara tersebut. Polri juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap peredaran cairan rokok elektrik ilegal yang bisa mengandung zat berbahaya dan menimbulkan dampak kesehatan serius.
