Kemenko Polkam Pastikan Pedoman Pemulangan PMI dan Jenazah PMI Segera Disahkan
BEKASI — Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) memastikan proses penyempurnaan Pedoman Pemulangan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) dari luar negeri hingga ke daerah asal, serta Pedoman Pemulangan Jenazah PMI, berjalan berkesinambungan dan segera difinalisasi.
Rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga yang digelar Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polkam di Bekasi, membahas langkah konkret penyelarasan substansi kedua pedoman tersebut agar dapat segera disahkan melalui Keputusan Menteri Koordinator.
“Seluruh kementerian dan lembaga sepakat bahwa kedua pedoman ini harus diselesaikan tuntas dan segera disahkan. Dokumen ini menjadi acuan penting dalam memastikan perlindungan dan kepastian layanan bagi para pekerja migran,” ujar Asisten Deputi Kerja Sama Asia, Nur Rokhmah Hidayah, Jumat (10/10/2025).
Selain membahas finalisasi substansi, rapat juga menyoroti mekanisme teknis pengesahan dan memastikan bahwa sistem koordinasi antar-instansi yang sudah berjalan selama ini tetap dilanjutkan. Hal tersebut penting untuk menjamin proses pemulangan PMI bermasalah maupun jenazah PMI tetap berlangsung tanpa hambatan, meskipun pedoman masih dalam tahap penyempurnaan.
Nur Rokhmah menyampaikan apresiasi kepada seluruh kementerian dan lembaga teknis yang telah berpartisipasi aktif dalam penyusunan pedoman serta pelaksanaan pemulangan pekerja migran selama ini.
“Kontribusi dan kerja sama antar-lembaga menjadi kunci utama dalam memberikan perlindungan maksimal bagi Pekerja Migran Indonesia, baik yang masih aktif bekerja maupun yang harus dipulangkan,” tegasnya.
Langkah Kemenko Polkam ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola penanganan pekerja migran, memastikan perlindungan menyeluruh, kepastian hukum, serta keadilan sosial bagi seluruh warga negara Indonesia di luar negeri.
Post a Comment for "Kemenko Polkam Pastikan Pedoman Pemulangan PMI dan Jenazah PMI Segera Disahkan"